PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
(1)
Atas pembayaran:
a.
subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
b.
Marketing Fee
PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005;
c.
subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009;
d.
subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010,
terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.