Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas pembayaran: a. subsidi Bahan Bakar Minyak Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005; b. Marketing Fee PT Pertamina (Persero) Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2005; c. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg bulan September 2009 sampai dengan bulan Desember 2009; d. subsidi Bahan Bakar Minyak dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2010, terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.