PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010
(1)
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayar dalam Tahun Anggaran 2010 dengan menggunakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.