Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PEMBAYARAN KEKURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM, DAN MARKETING FEE PT PERTAMINA (PERSERO) PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA DAN TAHUN BERJALAN YANG DICAIRKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 telah ditetapkan perkiraan subsidi pajak ditanggung Pemerintah dalam Tahun Anggaran 2010. (2) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan kewajiban Pemerintah atas subsidi pajak ditanggung Pemerintah, termasuk kekurangan subsidi pajak ditanggung Pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan kemampuan keuangan Negara. (3) Besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Tahun Anggaran 2010 tidak boleh melebihi besarnya belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yaitu sebesar Rp22.987.224.193.111,00 (dua puluh dua triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.