⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh:
a.
wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
b.
wanita yang telah kawin yang:
1)
telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
2)
secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
3)
memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.
c.
anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.