Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 114/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam: a. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; c. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; d. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh. (2) Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan b. Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.