⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3.
Pembebasan adalah pembebasan bea masuk atas Impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.
Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pembebasan.
5.
Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan.
6.
Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pembebasan.
7.
Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor dengan mendapatkan Pembebasan.
8.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9.
Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.