Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KMK 580/KMK.04/2003 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai. c. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku. d. Dalam hal NIPER … tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai. c. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku. d. Dalam hal NIPER dicabut, jaminan atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan dicairkan.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
“Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap badan usaha yang telah memiliki NIPER berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011, untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai. c. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku. d. Dalam hal NIPER … , untuk memperoleh Pembebasan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2012. b. Dalam hal badan usaha tidak mengajukan permohonan NIPER Pembebasan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, NIPER yang telah dimiliki oleh badan usaha dibekukan sampai proses pencabutan selesai. c. Dalam hal NIPER dibekukan, ketentuan mengenai kewajiban badan usaha untuk melakukan realisasi Ekspor dan menyerahkan laporan pertanggung-jawaban tetap berlaku. d. Dalam hal NIPER dicabut, jaminan atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan dicairkan.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
PMK 160/2018 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
“… b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 160/2018.
dibaca dari teks DJP
PMK 161/2018 — PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
“… b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PMK 161/2018.
dibaca dari teks DJP