Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perusahaan harus menyerahkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e sebelum mulai memproduksi, dalam hal: a. Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/atau b. Perusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya. (2) Kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain sehingga mengubah sifat utama dan/atau bentuk Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e wajib dilakukan sendiri oleh Perusahaan. (3) Dalam hal Perusahaan tidak melakukan sendiri seluruh pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.