Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 160/2018, PMK 161/2018 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai : a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, penerapan manajemen risiko dalam rangka pengesahan konversi, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan; b. tata cara pengajuan permohonan NIPER Pembebasan dan pemberian NIPER Pembebasan serta perubahan NIPER Pembebasan; c. tata cara pembekuan dan pencabutan NIPER Pembebasan; d. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan Pembebasan; e. tata cara penyampaian laporan pertanggung- jawaban, penyusunan elemen data konversi, dan format laporan ; f. tata cara monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan NIPER Pembebasan; dan g. tata cara penentuan Kantor Wilayah atau KPU tempat pengawasan dan pelayanan fasilitas Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.