⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 48/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, KPP melakukan penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(2)
Dalam hal KPP melakukan klarifikasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menanggapi, tidak melakukan pembetulan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau melakukan pembetulan SPOP tetapi tidak sesuai dengan laporan pelaksanaan klarifikasi, atas SPOP dimaksud tetap dilakukan penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
(3)
Tata cara penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.