⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 48/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak melakukan:
a.
pengukuran dengan:
1)
menggunakan
Global Positioning System
atau alat ukur lain; atau
2)
bantuan data penginderaan jauh.
b.
pengkonversian peta.
(2)
Hasil Pemetaan dapat digunakan sebagai bahan usulan Penelitian PBB atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan, dalam hal terdapat perbedaan data yang tercantum dalam SPOP dengan hasil Pemetaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pemetaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.