⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak.
(2)
Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
tanggal tanda terima, dalam hal SKP PBB disampaikan secara langsung; atau
b.
tanggal bukti pengiriman, dalam hal SKP PBB dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.