BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAMPENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
Kantor Pusat adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi afiliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi.
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Operasi Perminyakan adalah kegiatan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan peninggalan sumur
(plug and abandonment)
serta pemulihan bekas penambangan
(site restoration)
minyak dan gas bumi.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dan wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
Biaya Modal
(capital
cost) adalah pengeluaran yang dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 (satu) tahun yang pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
Biaya Bukan Modal
(non capital cost)
adalah biaya yang dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang mempunyai masa manfaat kurang dan 1 (satu) tahun, termasuk survei dan
intangible drilling cost.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.