BATASAN PENGELUARAN ALOKASI BIAYA TIDAK LANGSUNG KANTOR PUSAT YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DALAMPENGHITUNGAN BAGI HASIL DAN PAJAK PENGHASILAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.