⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
b.
berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.