Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau b. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.