Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB atau Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan PBB dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu Tahun Pajak atas: a. satu NOP; atau b. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak. (3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan SP2 Perubahan. (4) Dalam hal tim Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bagian Ketujuh Pemberitahuan Pemeriksaan dan Pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.