⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada:
a.
wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b.
pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu:
1)
pegawai dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak badan;
2)
anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau
3)
pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.