Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terlampaui dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang diminta, Pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen, yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. (2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang diminta, Pemeriksa membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.