⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak memberi:
a.
izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
b.
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan dimaksud.
Bagian Kesebelas
Penolakan Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.