Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemeriksa berdasarkan: a. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (1); c. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), Pasal 32 ayat (3), atau Pasal 33 ayat (2); d. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau e. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), tetap melakukan Pemeriksaan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak tidak memperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat laporan pendahuluan yang berisi tentang adanya indikasi bahwa Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB. Bagian Keduabelas Permintaan Penjelasan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.