⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksa berdasarkan:
a.
berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
b.
surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (1);
c.
berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), Pasal 32 ayat (3), atau Pasal 33 ayat (2);
d.
surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau
e.
berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7),
tetap melakukan Pemeriksaan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak tidak memperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat laporan pendahuluan yang berisi tentang adanya indikasi bahwa Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB.
Bagian Keduabelas
Permintaan Penjelasan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan
Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.