⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta secara tertulis keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Ketigabelas
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.