⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2)
Permohonan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
a.
risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan
b.
berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3)
Surat permohonan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.