⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertugas untuk:
a.
membahas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat PAHP;
b.
memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa; dan
c.
membuat risalah Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.