⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
b.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
d.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihentikan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dalam hal:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
b.
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.