⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Pasal 62 ayat (5), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2)
Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau Pasal 62 ayat (6), Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
BAB IV
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.