⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penelitian PBB dilakukan dalam hal:
a.
terdapat keterangan lain sehingga dapat diketahui:
1)
PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB; atau
2)
PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB; atau
b.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB antara lain terjadi dalam hal:
1)
pembayaran PBB lebih besar dari yang ditetapkan di SPPT, SKP PBB dan/atau STP PBB;
2)
pelunasan PBB yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali terhadap 1 (satu) Objek Pajak yang sama;
3)
kekeliruan penulisan data dalam Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak PBB, atau sarana administrasi pembayaran lain, yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB.
(2)
Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.