⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 15/2025, PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Hasil Penelitian PBB harus diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB yang dilampiri dengan daftar temuan Penelitian PBB.
(2)
Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Penelitian PBB yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(3)
Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan paling sedikit mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(4)
Surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bersamaan oleh Petugas Peneliti PBB secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.