TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa
Uplift
atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2)
Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan
Participating Interest
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
a.
5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Participating Interest
selama masa Eksplorasi; atau
b.
7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Participating Interest
selama masa Eksploitasi.
(3)
Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor.
(4)
Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.