Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAIN KONTRAKTOR BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS DAN/ATAU PENGHASILAN KONTRAKTOR DARI PENGALIHAN PARTICIPATING INTEREST

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria: a. tidak mengalihkan seluruh Participating Interest yang dimilikinya; b. Participating Interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di wilayah kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan d. pengalihan Participating Interest oleh Kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.