PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengajuan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit dilampiri dengan:
a.
surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral;
b.
surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Ekspor Kembali dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor;
c.
fotokopi KK dan PKP2B yang mencantumkan ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan;
d.
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang akan di Ekspor Kembali dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
e.
fotokopi pemberitahuan impor barang pemasukan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran;
f.
daftar barang yang akan di Ekspor Kembali; dan
g.
foto barang yang akan di Ekspor Kembali.
(2)
Daftar barang yang akan di Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut;
a.
uraian barang;
b.
spesifikasi teknis barang;
c.
jumlah dan satuan barang;
d.
nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor yang dipindahtangankan dan nomor urut barang yang akan di Ekspor Kembali pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
e.
Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang pemasukan; dan
g.
tanda tangan pimpinan Kontraktor.
(3)
Atas pengajuan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat dilakukan Ekspor Kembali.
(4)
Tata cara Ekspor Kembali dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Bagian Ketiga
Dibebaskan dari Kewajiban Membayar Bea Masuk dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.