PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kontraktor yang mengekspor kembali barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
BAB V
PEMUSNAHAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DENGAN
MENGGUNAKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU
KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA KK ATAU PKP2B
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Pemusnahan
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.