PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B yang telah dimusnahkan, dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
(2)
Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal setelah dilakukan Pemusnahan barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis.
(3)
Pembayaran bea masuk yang terutang untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan harga transaksi penjualan dengan ketentuan:
a.
jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau
b.
jika pembebanan bea masuknya dibawah 5% (lima persen), dikenakan pembebanan sesuai jenis barang.
(4)
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Penyelesaian kewajiban pabean atas barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemusnahan barang impor untuk dipakai yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka KK dan PKP2B sebagai dokumen dasar pembayaran bea masuk yang terutang.
(6)
Dalam hal Pemusnahan dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Ketiga
Sanksi
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.