Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Pemindahtanganan, Ekspor kembali, dan Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (1), Kontraktor wajib membayar; a. bea masuk yang terutang; b. Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau c. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan. (2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan impor pada saat pemasukan. (3) Pengenaan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB VI PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.