PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (15->17)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Pemindahtanganan, Ekspor kembali, dan Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (1), Kontraktor wajib membayar;
a.
bea masuk yang terutang;
b.
Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
c.
sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan.
(2)
Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada dokumen pemberitahuan impor pada saat pemasukan.
(3)
Pengenaan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VI
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.