(1)
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS.
(2)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diserahkan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pemberi sumbangan dan/atau biaya;
b.
bentuk sumbangan dan/atau biaya;
c.
perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya; dan
d.
rencana jenis dan perkiraan waktu pemberian sumbangan dan/atau biaya.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.