Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 115

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak. (2) Dalam hal pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Wajib Pajak menanggung nilai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) berdasarkan kesepakatan kerja sama. (3) Masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) juga harus dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerja sama. (5) Dokumen kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Wajib Pajak; b. perkiraan nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya; dan c. perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya yang menjadi bagian masing-masing Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.