(1)
Pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal pemberian sumbangan dalam bentuk biaya pembangunan dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing Wajib Pajak menanggung nilai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) berdasarkan kesepakatan kerja sama.
(3)
Masing-masing Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) juga harus dilengkapi dengan dokumen kesepakatan kerja sama.
(5)
Dokumen kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Wajib Pajak;
b.
perkiraan nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya; dan
c.
perkiraan nilai sumbangan dan/atau biaya yang menjadi bagian masing-masing Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.