Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 129

FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) yang dipotong oleh Pemberi Kerja. (2) Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; atau b. penghasilan Pegawai Tidak Tetap termasuk tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. (3) Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (4) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai. (5) Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.