(1)
Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) yang dipotong oleh Pemberi Kerja.
(2)
Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; atau
b.
penghasilan Pegawai Tidak Tetap termasuk tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
(3)
Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai.
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final yang diterima oleh Pegawai dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.