(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat:
a.
persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dalam hal Pemberi Kerja memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a sampai dengan huruf c; atau
b.
penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a sampai dengan huruf c.
(2)
Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c disampaikan secara lengkap dan benar.
(3)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk menerbitkan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar.
(4)
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak masa pajak surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan.
(5)
Surat persetujuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final dan surat penolakan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6
Penerapan Pemotongan Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah dan Bersifat Final
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.