(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal:
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
b.
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1.
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau
2.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
a.
3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau
b.
1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai,
sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.