(1)
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan:
a.
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan:
1.
pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau
2.
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
dan
b.
permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2)
Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai tindak lanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sampai dengan ayat (14) dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN
TERTENTU
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.