(1)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak:
a.
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
b.
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
a.
15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
b.
1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau
c.
1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai,
sejak permohonan diterima.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.