(1)
Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan.
(2)
Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap:
a.
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;
c.
Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon; dan
d.
pemenuhan kegiatan yang meliputi:
1.
ekspor barang kena pajak berwujud;
2.
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
3.
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
4.
ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau
5.
ekspor jasa kena pajak,
dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku.
(3)
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.
(4)
Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang dibayar sendiri:
1.
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
2.
telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(5)
Penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan:
a.
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu:
1.
tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak;
2.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
3.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang:
a)
dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau
b)
yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau
5.
tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak, dengan ketentuan:
a)
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
b)
terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c)
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan
d)
dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman,
dan/atau
b.
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu:
1.
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
2.
telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
(6)
Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pemba
(7)
Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
b.
bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(8)
Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pajak Masukan dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
b.
Pajak Masukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
(9)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada:
a.
ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan; atau
b.
ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai,
digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.