(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a.
untuk Pengusaha Kena Pajak mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan;
b.
untuk Pengusaha Kena Pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator);
c.
untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
d.
untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik;
e.
untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
f.
untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(5)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
a.
menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau
b.
menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(6)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan
b.
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.