(1)
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
a.
Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir;
b.
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.