Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan atas: a. keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5); atau b. keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf b, dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.