(1)
Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan
b.
untuk Masa Pajak akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a:
a.
dilakukan pemeriksaan; dan
b.
diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar,
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
(4)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(6)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud merupakan nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
(7)
Nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu:
a.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; atau
c.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi karena:
1.
terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
2.
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait;
3.
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja; atau
4.
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)
hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b)
kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.
(8)
Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a.
tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b.
tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
c.
diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.