Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.