Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUANKELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, serta Pasal 21.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.