Ketentuan mengenai:
a.
contoh format dokumen:
1.
permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
2.
permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
3.
surat keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a;
4.
surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a;
5.
surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b;
6.
surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b;
7.
surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
8.
surat keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
9.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi bernilai lebih bayar;
10.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai lebih bayar;
11.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi:
a)
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
b)
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau
c)
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a;
yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bernilai lebih bayar;
12.
surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1);
13.
surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan
14.
surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dan f;
dan
b.
contoh penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu pada permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.