TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.