TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
a.
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
b.
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
c.
Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
(2)
SPMKP PBB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
(3)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) terlampaui.
(4)
Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP PBB diterima.
(5)
KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.